Rekap Layanan Permintaan Informasi PPID RSUD Prof H Muhammad Yamin, SH

Rekap Permintaan Informasi

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

 

Berdasarkan rekap layanan permintaan informasi tahun 2025, tercatat sebanyak 672 permintaan informasi yang dikabulkan/disetujui oleh PPID RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH. Permintaan tersebut terdiri dari beberapa jenis informasi, yaitu 326 permintaan resume medik untuk keperluan klaim asuransi, 29 permintaan data penelitian, 117 permintaan visum untuk pemeriksaan korban, serta 200 permintaan informasi kesehatan.

 

Dari sisi waktu penyelesaian, PPID RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH berupaya memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Permintaan resume medik dan data penelitian diselesaikan dalam waktu hingga 3 hari, visum dalam waktu 1 hari kerja, sedangkan permintaan informasi kesehatan dapat dilayani dalam waktu 15 menit pada jam kerja, sesuai dengan jenis dan ketersediaan informasi.

 

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

PPID RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH juga secara aktif melakukan pengelolaan dan pemutakhiran informasi publik melalui kanal resmi rumah sakit. Daftar Informasi Publik serta berbagai dokumen terkait PPID dapat diakses melalui website resmi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH.

 

Melalui pengelolaan layanan informasi yang semakin optimal, RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

 

Berita Lainnya :