VISI
MENJADI RUMAH SAKIT PILIHAN UTAMA YANG INOVATIF DAN UNGGUL DALAM PELAYANAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
MISI
1. Meningkatkan mutu layanan rujukan
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
3. Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang akuntabel, ramah, cepat, dan responsif
4. Mengoptimalkan sistem informasi dan digitalisasi layanan
5. Menumbuhkan budaya melayani
6. Menyelenggarakan pendidikan, pelatiha, dan penelitian yang berkualitas dan inovatif
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
3. Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang akuntabel, ramah, cepat, dan responsif
4. Mengoptimalkan sistem informasi dan digitalisasi layanan
5. Menumbuhkan budaya melayani
6. Menyelenggarakan pendidikan, pelatiha, dan penelitian yang berkualitas dan inovatif
MOTTO
Cepat, Ramah dan Melayani
Tugas Dan Fungsi
Tugas RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H pada pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Fungsi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H, pada pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Medis.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3. Penyelenggaraan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan.
5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
6. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan.
7. Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan.
Fungsi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H, pada pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Medis.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3. Penyelenggaraan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan.
5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
6. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan.
7. Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan.
