VISI
Sumatera Barat Madani Yang Maju dan Berkeadilan
MISI
1. Pendidikan Merata, Kesehatan Berkualitas
2. Terwujudnya Kualitas Pembangunan Manusia Yang Berdaya Saing.
3. Terwujudnya Kualitas Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mendukung Produktivitas
2. Terwujudnya Kualitas Pembangunan Manusia Yang Berdaya Saing.
3. Terwujudnya Kualitas Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mendukung Produktivitas
MOTTO
Cepat, Ramah dan Melayani
Tugas Dan Fungsi
Tugas RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H pada pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Fungsi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H, pada pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Medis.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3. Penyelenggaraan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan.
5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
6. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan.
7. Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan.
Fungsi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H, pada pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Medis.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3. Penyelenggaraan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan.
5. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
6. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan.
7. Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan.