Struktur Organisasi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, S.H
RUANG LINGKUP KEGIATAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA UNIT-UNIT LAYANAN DIBAWAHNYA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF H MUHAMMAD YAMIN SH SESUAI PERGUB NOMOR 21 TENTANG RUMAH SAKIT DAERAH

A. Susunan Organisasi 
  Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri atas : 
a. Direktur; 
b. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri atas: 
    Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur
      a) Bidang Pelayanan Medik; 
      b) Bidang Pelayanan Keperawatan; dan 
      c) Bidang Pelayanan Penunjang. 
    Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur yang     bersangkutan. 
 c. Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia, terdiri atas: 
      a) Bagian Umum; dan 
      b) Bagian Sumber Daya Manusia. 
d. Wakil Direktur Keuangan, terdiri atas: 
      a) Bagian Perencanaan dan Anggaran; dan 
      b) Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi. 
e. Komite; 
    Komite dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Direktur
f.  SPI; 
    SPI dipimpin oleh seorang ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab serta melaporkan pelaksanaannya kepada    Direktur. 
h. Instalasi; dan 
    Instalasi dipimpin oleh seorang kepala dalam Jabatan Fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. 
i. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. 
 
B. Tugas dan Fungsi 
     a. Rumah Sakit Umum Daerah Prof H Muhammad Yamin SH mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna 
     b. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Umum Daerah Prof H Muhammad Yamin SH mempunyai fungsi penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan      kesehatan dengan standar pelayanan Rumah Sakit; 
     c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 
     d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; 
     e. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan; dan 
     f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
1. Direktur : Direktur memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Paragraf 3 
2. Wakil Direktur Pelayanan : Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan, pelayanan kebidanan, pelayanan kefarmasian dan pelayanan penunjang. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi : 
   • penyusunan standar pelayanan kesehatan Rumah Sakit; 
   • pengkoordinasian perumusan strategi dan kebijakan pelayanan kesehatan Rumah Sakit; 
   • penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik; 
   • penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan pelayananan kebidanan; 
   • penyelenggaraan pelayanan kefarmasian; 
   • penyelenggaraan pelayanan penunjang; 
   • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit; 
   • pengoordinasian dan pengawasan pelayanan Instalasi; dan 
   • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
a. Bidang Pelayanan Medik 
• Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan medik dan penunjang medik. 
• Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Medik 
• Penyusunan standar pelayanan dan kebijakan teknis pelayanan medik dan penunjang medik; 
• Pengelolaan pelayanan medik dan penunjang medik yang terdiri atas pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis; 
• Pelaksanaan pengembangan pelayanan medik dan penunjang medik; 
• Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan medik dan penunjang medik; 
• Pelaksanaan kendali mutu pelayanan medik dan penunjang medik; 
• Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan medik dan penunjang medik; dan 
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
b. Bidang Pelayanan Keperawatan 
• Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengorganisasian, pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan dan pelayanan   kebidanan. 
• Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai fungsi: 
• Penyusunan standar pelayanan dan kebijakan teknis pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan; 
• Pelaksanaan pengembangan pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan; 
• Pengelolaan pelayanan asuhan keperawatan yang terdiri atas pelayanan asuhan keperawatan generalis dan pelayanan asuhan keperawatan spesialis; 
• Pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan; 
• Pelaksanaan kendali mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan; 
• Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan; 
• Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan; dan 
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
c. Bidang Pelayanan Penunjang 
 
• Bidang Pelayanan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan penunjang dan pelayanan kefarmasian. 
• Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Penunjang mempunyai fungsi : 
• Penyusunan standar pelayanan dan kebijakan teknis pelayanan penunjang dan pelayanan kefarmasian; 
• Pengelolaan pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga Kesehatan yang terdiri dari pelayanan laboratorium, pelayanan rekam medik, pelayanan darah, pelayanan gizi, pelayanan   sterilisasi yang tersentral dan pelayanan penunjang lain; 
• Pengelolaan pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non Kesehatan yang terdiri dari manajemen Rumah Sakit, informasi dan komunikasi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat   Kesehatan, pelayanan laundry/binatu, pemulasaraan jenazah dan pelayanan penunjang lain; 
• Pengelolaan pelayanan kefarmasian yang terdiri dari pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu   serta pelayanan farmasi klinik; 
• Pelaksanaan pengembangan pelayanan penunjang dan pelayanan kefarmasian; 
• Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan penunjang dan pelayanan kefarmasian; 
• Pelaksanaan kendali mutu, pelayanan penunjang dan pelayanan kefarmasian; 
• Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan penunjang dan pelayanan kefarmasian; dan 
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
2) Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia 
 
• Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan urusan administrasi Rumah Sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan     penelitian bidang kesehatan. 
• Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi: 
• Pengelolaan urusan administrasi Rumah Sakit; 
• Pengelolaan sumber daya manusia; 
• Penataan organisasi dan tata laksana; 
• Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di Rumah Sakit; 
• Pengelolaan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan; 
• Pengelolaan sistem informasi; 
• Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan Masyarakat; dan 
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
a. Bagian Umum 
• Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi Rumah Sakit meliputi tata usaha, pemasaran, hubungan masyarakat, rumah tangga dan perlengkapan serta tata kelola Rumah   Sakit. 
• Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi: 
  • Pengelolaan pelayanan tata usaha, kearsipan rumah tangga, perlengkapan, dan tata kelola Rumah Sakit; 
• Pengelolaan sistem informasi; 
• Pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pemasaran hubungan masyarakat; dan 
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
b. Bagian Sumber Daya Manusia 
• Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan bidang kesehatan. 
• Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi: 
• Perencanaan sumber daya manusia; 
• Pengelolaan sumber daya manusia; 
• Pengelolaan organisasi dan tatalaksana; 
• Pengelolaan pendidikan dan pelatihan di Rumah Sakit; 
• Pengelolaan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan; dan 
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
 
3) Wakil Direktur Keuangan 
• Wakil Direktur Keuangan mempunyai tugas menyelenggaraan penyusunan perencanaan dan penganggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pelaporan Rumah Sakit. 
• Penyusunan perencanaan, penganggaran dan pelaporan Rumah Sakit; 
• Pelaksanaan urusan perbendaharaan; 
• Pelaksanaan akuntansi;
• Pengelolaan barang milik Daerah; 
• Pelaksanaan Fleksibilitas BLUD; 
• Penyusunan rencana bisnis; dan 
• melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
a. Bagian Perencanaan dan Anggaran 
• Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan penganggaran Rumah Sakit. 
• Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai fungsi: 
• Penyusunan perencanaan program dan kegiatan serta penganggaran Rumah Sakit; 
• Penyusunan rencana strategis Rumah Sakit, rencana strategi bisnis, rencana kegiatan anggaran dan rencana bisnis dan anggaran serta mengkoordinasikan penyusunan daftar pelaksanaan      anggaran dan daftar pelaksanaan anggaran BLUD; 
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan Rumah Sakit; dan 
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
e. Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi 
• Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas menyelenggarakan perbendaharaan dan akuntansi Rumah Sakit. 
• Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai fungsi: 
• Pelaksanaan perbendaharaan dan akuntansi; 
• Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Rumah Sakit; 
• Pelaksanaan analisa dan menyajikan data keuangan sebagai bahan informasi yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan; 
• Pelaksanaan kajian dan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya peningkatan pendapatan Rumah Sakit; 
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan dan akuntansi Rumah Sakit; dan 
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.