Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh RSUD Prof H Muhammad Yamin SH Pariaman, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
RSUD Prof H Muhammad Yamin, SH dalam hal memberikan pelayanan menjadikan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, ramah, melayani.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada RSUD Prof H Muhammad Yamin, SH dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp/Telephone melalui Nomor Pengaduan 0811.6606.118
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website SP4N LAPOR RSUD Prof H Muhammad Yamin, SH
3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email: rsudmyaminsumbarprov@gmail.com dan Website: http://rsudmyaminsumbarprov.go.id
3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email: rsudmyaminsumbarprov@gmail.com dan Website: http://rsudmyaminsumbarprov.go.id
4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial RSUD Prof H Muhammad Yamin, SH (IG: rsudmyaminpariaman, FB: rsud myamin pariaman)
5. Masyarakat bisa melakukan pengaduan secara Offline (Langsung ke Ruangan Pengaduan)
dan bisa melalui Pelaporan Whistleblowing System melalui Website RSUD Prof H Muhammad Yamin SH
