Pedoman Teknis Inovasi Jerawat Tybox
Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman (RSUD Pariaman) merupakan salah satu penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sumatera Barat yang juga ikut melakukan upaya penyehatan lingkungan melalui Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPL). Instalasi Penyehatan Lingkungan merupakan salah satu Instalasi yang berada dibawah Struktur Pelayanan Penunjang yang mempunyai tupoksi salah satunya dalam pengelolaan sampah meliputi sampah medis, non medis dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan, ada salah satu ruangan yang menggunakan cairan yang wadahnya berupa jerigen seperti di unit Hemodialisa (HD) sehingga banyak terjadi penumpukan jerigen bekas yang termasuk kedalam kategori sampah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kondisi ini menjadi salah satu dasar pemikiran petugas Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPL) untuk memfungsikan jerigen bekas dari Ruangan Hemodialisa tadi dapat dimanfaatkan sebagai tempat jarum suntik/ benda tajam bekas (Safety Box).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1204/MENKES/SK/X/2004 menjelaskan bahwa Rumah Sakit dituntut untuk meminimalisasi limbah dengan cara menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle). Selanjutnya dalam Kepmenkes ini juga diterangkan bahwasanya limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah, wadah tersebut harus anti bocor dan anti tusuk.
Penggunaan jerigen bekas sebagai safety box ini dinilai sangat aman karena bahan dasar jerigen dari plastik yang tebal, keras dan kedap sehingga mengurangi resiko tertusuk jarum dan limpahan sisa cairan pada jarum suntik bekas.
Berikut dilampirkan Buku saku untuk dapat dipedomani sebagai bahan bacaan bagi Bapak / Ibu
Buku saku dapat di download disini