NICU, LAYANAN UNGGULAN RSUD PARIAMAN TAHUN 2019
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 801/244/RSPr/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Penetapan Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Ruangan Perinatologi RSUD Pariaman berganti nama dengan Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Penetapan Ruangan NICU dilakukan dalam rangka pengembangan pelayanan rawat inap kepada bayi (neonatus) di RSUD Pariaman.
NICU atau Neonatal Intensive Care Unit adalah unit perawatan intensif untuk bayi baru lahir yang memerlukan perawatan khusus misalnya berat badan lahir rendah, fungsi pernafasan kurang sempurna, prematur, mengalami kesulitan dalam persalinan, atau menunjukkan tanda tanda mengkhawatirkan dalam beberapa hari pertama kehidupan. Kondisi lain yang menyebabkan bayi harus dirawat di Ruangan NICU adalah bayi mengalami hiperbilirubin (penguningan kulit) atau bayi mengalami infeksi baik yang berasal dari ibu selama persalinan maupun ditularkan oleh keluarga / orang sakit yang mengunjungi bayi.
Hingga saat ini, Ruangan NICU RSUD Pariaman sudah memiliki 12 tempat tidur (10 Inkubator dan 2 Infant Warmer) dan dilengkapi dengan peralatan medis lainnya berupa Fototerapi, dan Monitor CPAP.
Inkubator(kiri), Fototerapi (kanan)
Monitor CPAP (kiri), Infant Warmer (kanan)
Ruangan NICU RSUD Pariaman juga dilengkapi dengan dokter dan staf medis berupa dokter spesialis anak yang memiliki keahlian menangani bayi baru lahir, perawat khusus yang bertugas mendampingi dan memantau kondisi bayi serta staf tambahan yaitu fisioterapis. Dengan ditetapkannya Ruangan Perinatologi sebagai Ruangan NICU diharapkan kualitas pelayanan kepada pasien di RSUD Pariaman semakin meningkat.