Jamila Resti (Jaringan Informasi Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi)

Detail Informasi Inovasi Secara Lengkap

Tahapan Inovasi : Implementasi
Jenis Inovasi : Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Urusan Inovasi : Kesehatan
Panduan Teknis Inovasi :

Pedoman Teknis Inovasi Jamila Resti (Jaringan Informasi Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi)

Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan inovasi JAMILA RESTI pada ibu hamil berisiko adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan ibu hamil dalam menghadapi kehamilan, persalinan, dan nifas, terutama pada ibu hamil dengan kondisi risiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.

Manfaat Inovasi :
  1. Menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)
  2. Menurunkan angka kejadian kegawatdaruratan maternal
  3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit
Hasil Inovasi :

Setelah dilakukan inovasi JAMILA RESTI, petugas dapat memantau keadaan ibu hamil yang memiliki resiko dalam kehamilannya. Pemantauan yang ketat dan terstruktur dapat meminimalkan risiko komplikasi selama kehamilan dan persalinan, serta memastikan intervensi yang tepat waktu. Pasien merasa tenang karena petugas selalu memantau kondisinya selama kehamilan itu masih beresiko. Inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan kepuasan pasien

Uji Coba Inovasi : Selasa, 02 Januari 2024
Implementasi Inovasi : Kamis, 01 Februari 2024
Link Youtube :

🎥 Tonton Video Inovasi Jamila Resti

Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  2. Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
  6. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 62 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Suatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. 

PERMASALAHAN

Persoalan Makro

Capaian SDGS belum tercapai Capaian SDGs (Sustainable Development Goals) terkait Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih menjadi tantangan. Saat ini, angka AKI dan AKB di Indonesia masih tergolong tinggi, meskipun menunjukkan penurunan dari sebelumnya.

Persoalan Mikro

  • Meningkatnya jumlah kunjungan pasien Ponek di RSUD Pariaman
  • Pasien hamil yang beresiko kurang terpantau, khususnya ibu hamil resiko tinggi
  • Menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB)

ISU STRATEGIS

Global

Keselamatan pasien (patient safety) Keselamatan pasien merupakan komponen penting dari kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan yang aman cenderung lebih efektif dan memberikan hasil yang lebih baik bagi pasien

Isu Nasional

Capaian SDGS belum tercapai Target SDGs (Sustainable Development Goals) untuk Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) belum tercapai di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun ada upaya penurunan, angka kematian ibu dan bayi masih tergolong tinggi.

Local

AKI dan AKB Masih tinggi AKI merupakan kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan dan nifas yang disebabkan oleh faktor obstetrik maupun nonobstetrik. AKB adalah jumlah kematian bayi usia 0-11 bulan yang dinyatakan dalam 1.000 kelahiran hidup.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi sebelum adanya inovasi

Jumlah kunjungan kegawatdaruratan ibu hamil beresiko tinggi terus meningkat. 

Kondisi setelah adanya inovasi

Inovasi Jamila Resti sangat bermanfaat untuk memantau kondisi ibu hamil yang beresiko sehingga bisa menekan angka kejadian kegawatdaruratan maternal. 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan dari program Inovasi Jamila Resti ini dapat menurunkan angka kejadian kegawatdaruratan maternal sehingga ibu hamil beresiko dapat terpantau sehingga AKI dan AKB bisa ditekan

CARA KERJA INOVASI

  1. Pasien datang di IGD ponek di triage oleh bidan
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter seperti vs, djj dan pemeriksaan USG beserta CTG pada ibu hamil trimester II
  3. Dokter menegakkan diagnosa pasien, lanjut rawat inap atau dibolehkan pulang
  4. Petugas meminta nomor HP WA pasien untuk dilakukan Pemantauan lewat WA
  5. Petugas memberi penyuluhan dalam bentuk komunikasi informasi edukasi mengenai kondisi ibu dan janin kepada ibu hamil dan keluarga agar tahu, peduli dan patuh terhadap kondisi ibu hamil
  6. Jika pasien rawat inap, pemantauan tetap dilakukan di ruangan rawat inap kebidanan
  7. Jika pasien pulang, petugas memantau perkembangan pasien melalui WA
  8. Jika ada keluhan, pasien bisa langsung menghubungi nomor Hotline Ponek yang sudah di berikan petugas kepada pasien