PASUKAN CARE IAPLIKASI PANDUAN ASURANSI KESEHATAN)

Detail Informasi Inovasi Secara Lengkap

Tahapan Inovasi : Implementasi
Jenis Inovasi : Digital
Inisiator Inovasi : Satria Novera, AM.d. RM
Urusan Inovasi : Kesehatan
Panduan Teknis Inovasi :

Pedoman Teknis Inovasi Pasukan Care (Aplikasi Panduan Asuransi Kesehatan)

Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :
  1. Memberikan kemudahan akses informasi panduan asuransi kesehatan kepada pasien dan keluarga pasien di RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman secara cepat dan mandiri melalui QR Code.
  2. Informasi Asuransi
  3. Mengurangi beban petugas pendaftaran dalam memberikan penjelasan berulang mengenai prosedur dan persyaratan asuransi kepada setiap pasien yang datang berobat
Manfaat Inovasi :
  1. Pasien dapat mengakses informasi lengkap mengenai prosedur BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, dan ASABRI secara mandiri kapan saja dan di mana saja
  2. Mempermudah pasien memahami prosedur dan persyaratan klaim asuransi secara mandiri
  3. Efisiensi waktu pelayanan administrasi di loket pendaftaran dan pengurangan antrian pasien yang membutuhkan informasi asuransi.
Hasil Inovasi :
  1. Peningkatan kepuasan pasien dalam mengakses informasi asuransi kesehatan
  2. Antrian di loket informasi berkurang secara signifikan
  3. Terbangunnya sistem informasi digital panduan asuransi yang mudah diakses
  4. Kepuasan pasien terhadap pelayanan informasi rumah sakit meningkat
  5. Efisiensi waktu dan tenaga petugas administrasi dalam melayani pertanyaan asuransi
Uji Coba Inovasi : Kamis, 02 Januari 2025
Implementasi Inovasi : Rabu, 22 Juli 2026
Link Youtube :

🎥 Tonton Video Inovasi Pasukan Care (Aplikasi Panduan Asuransi Kesehatan)

Rancang Bangun Inovasi :

Dasar Hukum

1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

3)  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

4)  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024;

5)  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;

6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD;

7)  Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 62 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah;

8) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;

Permasalahan

1)  Permasalahan Macro

Pasien yang datang ke RSUD Prof. H. M. Yamin SH Pariaman sering kali mengalami kebingungan terkait prosedur, hak, dan kewajiban asuransi kesehatan yang dimiliki. Berbagai jenis asuransi seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, dan ASABRI memiliki aturan berbeda-beda, sehingga pasien maupun keluarga pasien kesulitan memahami alur klaim dan penggunaan asuransi mereka di rumah sakit.
Petugas pendaftaran dan admission seringkali harus menjelaskan secara berulang kepada setiap pasien mengenai persyaratan administrasi asuransi, prosedur rujukan, dan mekanisme klaim. Hal ini menyebabkan antrian panjang, pemborosan waktu petugas, dan ketidakpuasan pasien karena harus menunggu lama hanya untuk mendapatkan informasi dasar mengenai asuransi kesehatan mereka. RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun saat ini belum tersedia media informasi yang praktis dan mudah dijangkau oleh pasien mengenai panduan penggunaan berbagai jenis asuransi kesehatan yang berlaku di rumah sakit ini.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan tenaga SDM di bagian administrasi dan rekam medis dalam memberikan layanan informasi secara individual kepada setiap pasien. Di sisi lain, era digitalisasi menuntut rumah sakit untuk menghadirkan solusi berbasis teknologi yang mampu menjawab kebutuhan informasi pasien secara cepat, tepat, dan efisien tanpa harus bergantung sepenuhnya pada ketersediaan petugas. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah inovasi berupa media informasi digital yang dapat diakses secara mandiri oleh pasien dan keluarga pasien kapan saja dan di mana saja, sehingga informasi mengenai panduan asuransi kesehatan dapat diperoleh dengan mudah hanya dengan memindai sebuah QR Code yang tersedia di area strategis rumah sakit.

2)  Permasalahan Micro

a)   Pasien dan keluarga pasien kesulitan memahami prosedur dan persyaratan administrasi berbagai jenis asuransi kesehatan di RSUD.

b)   Petugas pendaftaran harus memberikan penjelasan berulang kepada setiap pasien, mengakibatkan antrian panjang dan pemborosan waktu.

c)   Belum tersedianya media informasi digital yang mudah diakses mengenai panduan penggunaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, dan ASABRI.

d)   Keterbatasan SDM di bagian administrasi dalam melayani pertanyaan informasi asuransi secara individual kepada pasien.

Isu Strategis

1)  Isu Global

Penggunaan teknologi QR Code sebagai media informasi digital telah berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di sektor layanan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong negara-negara anggotanya untuk mengadopsi transformasi digital dalam pelayanan kesehatan guna meningkatkan aksesibilitas informasi dan kualitas layanan kepada masyarakat. Di berbagai negara maju, QR Code telah dimanfaatkan di rumah sakit untuk menyampaikan informasi panduan pasien, prosedur asuransi, dan edukasi kesehatan secara efektif dan efisien.

Beberapa faktor yang mepengaruhi kualiats birokrasi adalah :

  • Profesionalisme yaitu kualitas sumber daya manusia dalam birokrasi
  • Hirarki dan struktur yaitu kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas
  • Aturan dan regulasi yitu keberadaaan aturan yang jelas dan transparan.
  • Impersonalitas yaitu perlakuan yang adil dan setara terhadap semuanya
  • Akuntabilitas yaitu kemampuan birokrasi dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya
  • Efesiensi yaitu kemampuan birokrasi dalam memberikan pelayanan dengan cepat dantepat
  • Integritas yaitu bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Inovasi yaitu kemampuan biroksi untuk beradaptasi dan berinovasi dalam memberikan pelayanan.

Beberapa negara yang secara umum di anggap memiliki birokrasi yang efisien dan berkualitas berdasarkan berbagai laporan dan studi di miliki oleh singapura, Finlandia dan swiss yang memiliki birokrasi yang efektif. Singapura unggul dalam efisiensi dan pemberantasan korupsi, sementara Finlandia dan Swiss dikenal dengan pelayanan publik berkualitas tinggi dan sistem yang transparan.

2)  Isu Nasional

Jenis Asuransi yang Digunakan Pasien (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, dan ASABRImerupakan jenis-jenis asuransi yang wajib dipahami prosedurnya oleh pasien RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan menekankan pentingnya transformasi digital di bidang kesehatan. Salah satu pilar transformasi tersebut adalah peningkatan akses informasi layanan kesehatan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. QR Code merupakan salah satu teknologi yang direkomendasikan untuk mempermudah penyampaian informasi kesehatan kepada pasien secara cepat dan akurat. Prinsip-prinsip pelayanan kesehatan yang menjadi acuan antara lain:

  • Kemudahan Akses Informasi

Pasien berhak mendapatkan informasi yang mudah diakses mengenai jenis asuransi, prosedur klaim, dan hak-hak pasien di rumah sakit.

  • Transparansi Informasi

Informasi yang disajikan harus akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi asuransi yang berlaku.

  • Kelengkapan Konten

Panduan mencakup seluruh jenis asuransi kesehatan yang berlaku di RSUD secara lengkap, terstruktur, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.

  • Kemutakhiran Informasi

Konten panduan diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kebijakan dan regulasi dari masing-masing lembaga asuransi. 

  • Efisiensi Pelayanan

Inovasi QR Code mengurangi waktu tunggu pasien dan beban kerja petugas administrasi sehingga pelayanan rumah sakit menjadi lebih efisien

  • Inovasi Berbasis Teknologi

Penggunaan teknologi QR Code dan web aplikasi memungkinkan penyampaian informasi yang dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan

3)  Isu Lokal

RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien. (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahmerupakan jenis-jenis asuransi yang sering digunakan oleh pasien di RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman namun banyak pasien yang belum memahami prosedur dan alur penggunaan asuransi tersebut secara benar. Diperlukan inovasi media informasi yang mudah diakses oleh pasien di seluruh area rumah sakit. Data kunjungan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman menunjukkan bahwa lebih dari 70% pasien menggunakan layanan asuransi kesehatan. Namun tingkat pemahaman pasien terhadap prosedur dan alur penggunaan asuransi masih sangat rendah, yang menyebabkan seringnya terjadi penolakan berkas atau keterlambatan dalam proses administrasi.
Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mendorong seluruh fasilitas kesehatan di Sumatera Barat untuk mengadopsi teknologi digital dalam peningkatan mutu pelayanan. Inovasi berbasis teknologi di rumah sakit daerah menjadi salah satu prioritas dalam mewujudkan visi Sumatera Barat sebagai provinsi yang maju dan berdaya saing di bidang layanan kesehatan.

Metode Pembaharuan

1)  Kondisi sebelum inovasi
Sebelum adanya inovasi PASUKAN CARE, informasi mengenai panduan asuransi kesehatan di RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman hanya tersedia dalam bentuk brosur fisik dan papan informasi statis yang penempatannya terbatas. Pasien dan keluarga pasien yang membutuhkan informasi mengenai prosedur BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, maupun ASABRI harus langsung bertanya kepada petugas satu per satu. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah inovasi berupa media informasi digital yang dapat diakses secara mandiri oleh pasien dan keluarga pasien kapan saja dan di mana saja, sehingga informasi mengenai panduan asuransi kesehatan dapat diperoleh dengan mudah hanya dengan memindai sebuah QR Code yang tersedia di area strategis rumah sakit.

2)  Kondisi setelah inovasi

Dengan hadirnya inovasi “PASUKAN CARE” (Panduan Asuransi Kesehatan Anda melalui QR Code ), pasien dan keluarga pasien kini dapat mengakses panduan lengkap mengenai berbagai jenis asuransi kesehatan hanya dengan memindai QR Code yang tersedia di area rumah sakit. Informasi yang tersedia mencakup panduan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, dan ASABRI secara lengkap dan terstruktur. Hadirnya inovasi ini dapat memudahkan pasien dan keluarga pasien dalam mengakses informasi asuransi kesehatan secara mandiri kapan saja dan di mana saja, sehingga proses administrasi di RSUD dapat berjalan lebih lancar dan penyediaan data dan informasi di RSUD Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Sejak diluncurkan, inovasi QR Code PASUKAN CARE ini telah memberikan kemudahan bagi pasien dalam memperoleh informasi panduan asuransi kesehatan yang komprehensif. Penggunaan teknologi QR Code berbasis web aplikasi memungkinkan akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat diperbarui secara berkala sesuai perubahan kebijakan asuransi.

Keunggulan
Dengan hadirnya “PASUKAN CARE” (Panduan Asuransi Kesehatan Anda melalui QR Code ) ini pasien dan keluarga pasien dapat dengan mudah mengakses panduan lengkap penggunaan asuransi kesehatan di RSUD hanya dengan memindai QR Code. Inovasi ini mengurangi antrian di loket informasi dan meminimalisir miskomunikasi antara pasien dan petugas administrasi sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan efektif.
Selain itu, petugas rumah sakit tidak perlu lagi memberikan penjelasan berulang tentang prosedur asuransi kepada setiap pasien, sehingga dapat lebih fokus pada tugas pelayanan kesehatan yang utama. Inovasi ini juga dapat diperbarui kontennya dengan mudah sesuai perkembangan kebijakan asuransi terkini.

Tahapan/Cara Kerja Inovasi

1)  Petugas atau pasien membuka kamera smartphone dan mengarahkan ke QR Code PASUKAN CARE yang tersedia di area RSUD Prof. H.M. Yamin SH Pariaman, atau dapat langsung mengakses URL: https://pasukancare.netlify.app/ maka akan muncul tampilan aplikasi web PASUKAN CARE yang berisi panduan lengkap asuransi kesehatan

2)  Pilih jenis asuransi yang diinginkan: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, atau ASABRI.

3)  Baca panduan prosedur, persyaratan dokumen, alur klaim, dan hak-hak pasien sesuai jenis asuransi yang dipilih.

4)  Informasi dapat dibagikan kepada anggota keluarga melalui fitur berbagi tautan pada smartphone

5)  Pasien mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai panduan yang tertera di aplikasi

6)  Petugas rekam medis atau admisi membantu verifikasi kelengkapan berkas asuransi berdasarkan panduan dalam aplikasi

7)  Proses administrasi asuransi pasien berjalan lebih lancar karena pasien telah memahami prosedur sejak awal.

8)  Pasien mendapatkan informasi lengkap dan siap melengkapi berkas administrasi asuransi dengan benar dan mandiri