DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
- PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
- Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 62 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah
- Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi setra Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
PERMASALAHAN Permasalahan Makro Berdasarkan konsep dan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), setiap instansi pemerintah dituntut membangun keterkaitan yang kuat antara perencanaan kinerja, penganggaran, pelaksanaan program, pengukuran, hingga evaluasi hasil. Evaluasi SAKIP tidak hanya menilai kepatuhan terhadap penyusunan dokumen perencanaan, tetapi juga menilai sejauh mana anggaran benar-benar mendukung pencapaian sasaran strategis, indikator kinerja, serta menghasilkan output dan outcome yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Secara umum dari berbagai penelitian akademik, evaluasi pemerintah, dan pola temuan audit, kualitas penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD di Indonesia masih berada pada kategori: “cukup tetapi belum optimal berbasis kinerja” artinya RBA sudah disusun sesuai regulasi, tetapi kualitas substansi (data, kinerja, dan integrasi) masih sering lemah. Menunjukkan bahwa walaupun pemerintah daerah telah memiliki mekanisme penyusunan RBA BLUD, masih ditemukan berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan sistem BLUD, terutama pada pengelolaan pendapatan, penatausahaan, dan efektivitas tata kelola keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas penyusunan RBA perlu didukung oleh sistem pengendalian dan pelaksanaan yang baik.
Permasalahan Mikro
- Penyusunan Usulan Kebutuhan Masih Dilakukan Secara Manual,
- Belum Tersedianya Sistem digital Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi,
- Tingginya Risiko Kesalahan Penginputan dan Duplikasi Data,
- Kesulitan Menelusuri Riwayat Usulan dan Prioritas Program
- Proses Penyusunan Dokumen Perencanaan Membutuhkan Waktu Lama sekitar 3 bulan
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Belum Optimal Belum Optimalnya Dukungan Data untuk Penilaian SAKIP dan Evaluasi Kinerja yaitu 40% sebagian dengan mendatangi lansung ke ruangan.
ISU STRATEGIS Global Digitalisasi tranformasi dalam sector public menuntut setiap organisasi public untuk mengadopsi system berbasis teknologi dalam seluruh proses bisnis sehingga bisa memenuhi tututan terhadap tatakelola pemerintahan yang baik, terutama dalam transparansi anggaran, akuntabilitas kinerja dan efesiensi. Serta ketepatan data dalam mengabil keputusan bisa disapatkan secara capat dan tepat.
Nasional Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD seharusnya disusun berbasis kinerja dan terintegrasi dengan rencana strategis. Namun berbagai kajian akademik dan literatur implementasi BLUD di Indonesia menunjukkan bahwa penyusunan RBA pada RSUD masih menghadapi tantangan seperti dominasi pendekatan incremental budgeting, keterbatasan integrasi data, serta belum optimalnya penerapan anggaran berbasis kinerja
Lokal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong peningkatan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut tercermin dari penguatan regulasi dan organisasi pengelolaan BLUD di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang menempatkan fungsi perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu fungsi strategis dalam penyelenggaraan rumah sakit. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) menjadi instrumen utama dalam memastikan keterpaduan antara target pelayanan, target kinerja, dan kemampuan keuangan rumah sakit. Di RSUD Prof.H.Muhammad Yamin, SH target penyusunan RBA harus selesai di Januari Tahun Beralan secara 100%
METODE PEMBAHARUAN Kondisi Sebelum Inovasi
- Masih menggunakan cara manual yaitu dengan form usulan dari masing-masing unit/ruangan dengan + 70% usulan masuk di perubahan
- Usulan di kumpulkan ke Perencanaan
- Perekapan form manual
Kondisi Setelah Inovasi
- Form diisi secara online dengan 98 % unit Menusulkan
- Tidak perlu dikumpulkan/mengantarkan langsung
- Rekap usulan secara otomatis
KEUNGGULAN
- Database berbasis Digital
- Tidak menggunakan kertas
TAHAPAN / CARA KERJA INOVASI
- Bagian perencanaan menyiapkan form untuk di isi oleh masing-masing unit/ruangan
- Link di bagikan di masing-masing group atau group utama RS
- Bagian terkait meberitau ke bagian, unit dan ruangan terkait dengan pengajuan usulan
- Masing-masing unit atau ruangan mengisi usulan yang telah ditetapkan ke form yang telah di sesuaikan.
- Bagian perencanaan menarik data untuk di bawa ke rapat manajemen
- Dilakukan pembahasan di tingkat manajemen terhadap usulan dan menetapkan usulan yang di terima
- Dokumen usulan untuk di masukan ke RBA
|