DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Permenkes No.6 Tahun 2026 Tentang rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit; 5. Peraturan Gubernur Sumatera barat Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah.
PERMASALAHAN Permasalahan Makro Penyakit kronis atau penyakit tidak menular (PTM) merupakan tantangan utama sistem kesehatan di seluruh dunia karena membutuhkan pengobatan jangka panjang, pemantauan rutin, serta kepatuhan pasien terhadap terapi. Menurut World Health Organization (WHO), penyakit tidak menular menyebabkan sekitar 43 juta kematian setiap tahun atau setara dengan 74% dari seluruh kematian global. Selain itu, WHO juga melaporkan bahwa sekitar 50% pasien dengan penyakit kronis di negara maju tidak mematuhi pengobatan yang telah diresepkan, sedangkan tingkat kepatuhan di negara berkembang diperkirakan lebih rendah. Rendahnya kepatuhan tersebut berdampak pada meningkatnya komplikasi penyakit, angka rawat inap, pemborosan biaya pelayanan kesehatan, serta penurunan kualitas hidup pasien.(WHO, 2023) Di Indonesia, beban penyakit kronis terus mengalami peningkatan seiring dengan perubahan pola penyakit dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah memberikan perlindungan kesehatan kepada sekitar 86% penduduk Indonesia atau sekitar 235 juta jiwa. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan rawat jalan, kontrol berkala, dan pengambilan obat rutin setiap bulan semakin meningkat. Untuk menjamin kesinambungan terapi, pemerintah mengembangkan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup pasien hipertensi dan diabetes melalui pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.(WHO, 2023) Meskipun berbagai program telah dikembangkan, kepatuhan pasien terhadap pengobatan masih menjadi tantangan besar. Hasil penelitian nasional yang melibatkan 11.408 pasien penyakit kronis di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 57% pasien belum patuh menjalani pengobatan sesuai anjuran tenaga kesehatan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko komplikasi, memperburuk kondisi klinis pasien, meningkatkan angka rawat inap, serta menambah beban pembiayaan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pelayanan yang mampu membantu pasien mengingat jadwal pengambilan obat, memantau riwayat terapi, serta meningkatkan keteraturan pengobatan.(Pradipta., Dkk, 2025) Di RSUD Prof. H. Muhammad Yamin SH Pariaman, Instalasi Farmasi Rawat Jalan setiap hari melayani pasien penyakit kronis yang memerlukan pengobatan berkelanjutan. Berdasarkan data internal rumah sakit Tahun 2025 sebanyak 19.268, terdapat 3.053 pasien kronis rawat jalan, dengan rata-rata 254 resep obat kronis yang dilayani setiap bulan. Evaluasi pelayanan menunjukkan masih ditemukannya pasien yang lupa jadwal pengambilan obat berikutnya, tidak membawa riwayat terapi saat kontrol, terlambat mengambil obat, serta petugas farmasi membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan penelusuran riwayat pelayanan obat. Kondisi tersebut berdampak terhadap keterlambatan pelayanan, meningkatnya waktu tunggu pasien, dan berpotensi menurunkan kepatuhan terapi. Berdasarkan kondisi tersebut, Instalasi Farmasi Rawat Jalan mengembangkan inovasi KOPI RAJA (Kartu Obat Pasien Kronis Rawat Jalan) sebagai media kendali pelayanan obat pasien kronis. KOPI RAJA berfungsi sebagai kartu pencatatan riwayat pengambilan obat, pengingat jadwal kontrol dan pengambilan obat berikutnya, serta sarana monitoring kepatuhan pasien terhadap terapi jangka panjang. Melalui inovasi ini diharapkan pelayanan farmasi menjadi lebih cepat, tertib, terdokumentasi, meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani terapi, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berorientasi pada keselamatan pasien.
Permasalahan Mikro Pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit / puskesmas), ditemukan beberapa permasalahan, antara lain: 1. Pasien kronis rawat jalan sering lupa jadwal kontrol 30 hari. 2. Pasien datang tidak sesuai jadwal (terlalu cepat atau terlambat) sebanyak 20% 3. Tidak adanya media pengingat jadwal kontrol yang sederhana dan terstandar. 4. Tenaga kesehatan kesulitan memantau kepatuhan kontrol pasien secara praktis. 5. Terjadi penumpukan atau kekosongan kunjungan pasien rawat jalan.
ISU STRATEGIS Global Penyakit Tidak Menular (PTM) atau penyakit kronis merupakan tantangan utama sistem kesehatan di dunia karena memerlukan pengobatan jangka panjang, pemantauan berkelanjutan, dan kepatuhan pasien terhadap terapi. Menurut World Health Organization (WHO), pada tahun 2021 PTM menyebabkan sedikitnya 43 juta kematian atau sekitar 75% dari seluruh kematian non-pandemi di dunia. Sebagian besar kematian tersebut disebabkan oleh penyakit kardiovaskular, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes. WHO juga menekankan bahwa peningkatan medication adherence dan continuity of care menjadi strategi penting untuk menurunkan komplikasi, angka rawat inap, serta kematian akibat penyakit kronis. (WHO, 2025).
Nasional Indonesia mengalami peningkatan jumlah penderita penyakit kronis seiring bertambahnya usia harapan hidup, perubahan pola penyakit, serta semakin luasnya cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun pemerintah telah mengembangkan berbagai program seperti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS), kepatuhan pasien terhadap pengobatan masih menjadi tantangan. Penelitian terhadap 11.408 pasien penyakit kronis di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 57% pasien tidak patuh menjalani pengobatan sesuai anjuran tenaga kesehatan. Rendahnya kepatuhan tersebut meningkatkan risiko komplikasi penyakit, kekambuhan, rawat inap, dan pembiayaan kesehatan sehingga diperlukan inovasi pelayanan yang mampu meningkatkan keteraturan pasien dalam mengambil obat dan memantau terapi jangka panjang (Pradipta et al., 2025).
Lokal Pelayanan Farmasi Rawat Jalan di RSUD Prof. H. Muhammad Yamin SH Pariaman setiap hari melayani pasien penyakit kronis yang memerlukan pengobatan rutin setiap bulan. Berdasarkan evaluasi pelayanan internal rumah sakit (disesuaikan dengan data rumah sakit) masih ditemukan pasien yang lupa jadwal pengambilan obat, terlambat mengambil obat, tidak memiliki media pencatatan riwayat terapi, serta petugas farmasi membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan verifikasi riwayat pelayanan obat. Kondisi tersebut menyebabkan waktu tunggu pelayanan meningkat, berpotensi menurunkan kepatuhan pasien terhadap terapi, serta mengurangi efektivitas pelayanan farmasi. Oleh karena itu, diperlukan inovasi KOPI RAJA (Kartu Obat Pasien Kronis Rawat Jalan) sebagai media kendali pengobatan, pengingat jadwal pengambilan obat, dan monitoring kepatuhan pasien.
METODE PEMBAHARUAN Kondisi Sebelum Inovasi Sebelum adanya KOPI RAJA: • Pasien hanya diberi informasi terkait jadwal kontrol • Tidak ada kartu khusus yang memuat informasi obat dan jadwal kontrol • Pasien sering lupa jadwal kontrol • Monitoring kepatuhan pasien tidak terdata dengan baik
Kondisi Setelah Inovasi Setelah diterapkannya KOPI RAJA: • Pasien menerima kartu fisik sebagai pengingat • Jadwal kontrol 30 hari tercantum jelas • Informasi obat mudah dipahami • Petugas kesehatan dapat memantau kepatuhan pasien • Kunjungan pasien menjadi lebih teratur dan terjadwal
KEUNGGULAN Keuntungan untuk Pasien: 1. Lebih mudah mengingat jadwal kontrol 2. Memahami penggunaan obat dengan lebih baik 3. Meningkatkan kepatuhan berobat 4. Mengurangi risiko komplikasi penyakit
Keuntungan untuk Apotek: 1. Penyaluran obat lebih tertib dan sesuai jadwal 2. Mengurangi kesalahan pengambilan obat 3. Membantu edukasi pasien terkait obat 4. Monitoring penggunaan obat lebih mudah
Keuntungan untuk Rumah Sakit: 1. Alur pelayanan rawat jalan lebih teratur 2. Mengurangi lonjakan pasien tidak terjadwal 3. Meningkatkan mutu pelayanan 4. Mendukung akreditasi dan inovasi pelayanan
TAHAPAN / CARA KERJA INOVASI 1. Pasien kronis rawat jalan yang telah mendapatkan pelayanan akan diberikan KOPI RAJA. 2. Petugas farmasi mengisi kartu secara lengkap dan jelas. 3. Tanggal kontrol berikutnya ditandai secara khusus agar mudah diingat pasien. 4. Pasien membawa KOPI RAJA setiap kali datang kontrol. 5. Pada kunjungan berikutnya, kartu diperbarui kembali.
|