SIKODIR (Sistem Informasi Kendali Kinerja Oleh Direktur)

Detail Informasi Inovasi Secara Lengkap

Tahapan Inovasi : Implementasi
Jenis Inovasi : Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Urusan Inovasi : Direktur, Manajemen dan Staf RSUD Pariaman
Panduan Teknis Inovasi :

Pedoman Teknis Inovasi Sikodir (Sistem Informasi Kendali Kinerja Oleh Direktur)

Bentuk Inovasi : Monitoring dan Evaluasi Pimpinan
Tujuan Inovasi :
  1. Untuk memudahkan direktur melihar pekembangan kegiatan dan kinerja bawahannya.

  2. Penilaian SAKIP

  3. Objek yang dinilai dan dimintai data bisa bekerja kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengumpulkan ke bagian manajemen/kantor

Manfaat Inovasi :
  1. Direktur bisa melakukan pengambilan keputusan dengan cepat serta memonitoring dan mengevaluasi pencapaian kinerja internal pada level individu dan RSUD Pariaman

  2. Mempermudah mengumpulkan data untuk Penilaian SAKIP

  3. Evasiensi biaya, waktu dan tenaga.

Hasil Inovasi :
  1. Penaingkatan Nilai SAKIP 2024
  2. Kepatuhan penyerahan kinerja meningkat
  3. Terbangunya system pelaporan yang efisien dan efektif
  4. Pengawasan direktur/direksi lebih mudah
  5. Manajemen waktu pengerjaan kegiatan lebih akurat
Uji Coba Inovasi : Kamis, 01 Februari 2024
Implementasi Inovasi : Kamis, 01 Februari 2024
Link Youtube :

🎥 Tonton Video Inovasi Sikkodir (Sistem Informasi Kendali Kinerja Oleh Direktur)

Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  • Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Akuntabilitas;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 62 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah;
  • Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;

PERMASALAHAN

Permasalahan Makro

Pimpinan rumah sakit memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, mencakup pengelolaan operasional, sumber daya manusia, keuangan, dan pelayanan kesehatan. Mereka bertanggung jawab atas pencapaian visi dan misi rumah sakit, serta memastikan standar perawatan pasien yang tinggi dan keselamatan pasien

Pemantauan kinerja bawahan adalah salah satu cara untuk memastikan semua kegiatan serta perkembangan pelaksanaan perencanaan yang telah di bangun terlaksana dengan baik. kegiatan mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta perilaku kerja atasan langsung.  Tujuan utama pemantauan ini adalah untuk memastikan bahwa bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan, mencapai target kinerja, dan berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Pemantauan ini juga menjadi dasar dalam memberikan umpan balik, pengembangan, dan jika diperlukan, sanksi bagi bawahan. RSUD Pariaman yang telah menerapkan pola tata kelola keuangan BLUD. banyak kemudahan yang didapat dengan diterapkannya pola tata keuangan BLUD ini dimana terdapat berbagai bentuk fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan sehingga sangat memudahkan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan medis maupun untuk pelayanan non medis yang diselenggarakan di RSUD Pariaman. Untuk beberapa jenis kegiatan pengadaan pemantauan oleh Direksi juga terbatas karena sudah adanya kuasa penggun anggaran yang melaksanakan kegiatannya dan pelaporannya hanya dalam rapat direksi sehingga progress pelaksanaan kegiatan terbatas informasinya, sementara Direksi tentu butuh informasi tentang progress pelaksanaan sehingga perhitungan terhadap ketersediaan anggaran dalam proses pengadaan yang dilakukan bisa lebih dipantau secara lebih baik. Untuk kebutuhan data dalam proses penilaian SAKIP seperti Perjanjian Kinerja, SKP, Rencana Aksi dan Realisasi Rencana Aksi mulai dari pejabat Eselon II, III dan Tenaga Fungsional lainnya agak sulit untuk dikumpulkan dan didapatkan dalam waktu yang ditentukan saat evaluasi dan pelaporan karena harus dikumpulkan secara manual, sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi yang bisa menghimpun data dari seluruh staf di RSUD Pariaman untuk memenuhi kebutuhan permintaan data tersebut untuk bahan penilaian.

Permasalahan Mikro

  • Direktur dan direksi langsung memantau kinerja bawahan serta perkembangan kondisi serta progress kerja rumah sakit secara actual karena sudah ada KPA dan PPTK.
  • Jumlah Pegawai RSUD Pariaman yang begitu banyak
  • Penilaian SAKIP Setiap tahun
  • Kesibukan pekerjaan terkadang menjadi penghalang bagi karyawan untuk lansung mengantarkan ke bagian perencanaan

ISU STRATEGIS

Global

Indonesia dalam melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, telah berjalan di koridor yang tepat. Hal ini ditandai dengan peningkatan kualitas birokrasi di Indonesia yang mendapat penilaian positif dari Worldwide Governance Indicators (WGI), di mana Indonesia menempati posisi ke-73 dari 214 negara di dunia. Sementara itu, survei e-Government Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara dalam hal pengembangan dan pelaksanaan e-government

Beberapa factor yang mepengaruhi kualiats birokrasi adalah :

  • Profesionalisme yaitu kualitas sumberdaya manusia dalam birokrasi
  • Hirarki dan struktur yaitu kejelasan struktur organisasi dan pembagian tugas
  • Aturan dan regulasi yitu keberadaaan aturan yang jelas dan transparan.
  • Impersonalitas yaitu perlakuan yang adil dan setara terhadap semuanya
  • Akuntabilitas yaitu kemampuan birokrasi dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya
  • Efesiensi yaitu kemampuan birokrasi dalam memberikan pelayanan dengan cepat dantepat
  • Integritas yaitu bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
  • Inovasi yaitu kemampuan biroksi untuk beradaptasi dan berinovasi dalam memberikan pelayanan.

Beberapa negara yang secara umum di anggap memiliki birokrasi yang efisien dan berkualitas berdasarkan berbagai laporan dan studi di miliki oleh singapura, Finlandia dan swiss yang memiliki birokrasi yang efektif. Singapura unggul dalam efisiensi dan pemberantasan korupsi, sementara Finlandia dan Swiss dikenal dengan pelayanan publik berkualitas tinggi dan sistem yang transparan.

Nasional

Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Provinsi sumatera Barat Tahun 2023 adalah BB dengan nilai 78.34 meningkat 0,57 % dari tahun 2022. Walau tidak terlalu signifikan Pemerintah selalu berkomitmen untuk dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan Pelayanan pubik. Menpan RB melalui surat edaran nomor 20 tahun 2021 tentang implementasi core velue ASN BerAKHLAK ( Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif dan Loyal. Dan masing masing nilai memiliki arti :

Berorientasi Pelayanan

ASN harus memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan,

Akuntabel

ASN harus melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi

Kompeten

ASN harus terus belajar dan mengembangkan diri, serta meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan terbaik.

Harmonis

ASN harus saling peduli dan menghargai perbedaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

ASN harus setia dan berdedikasi pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah, serta menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara

Adaptif

ASN harus terus berinovasi, proaktif, dan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan

Kolaboratif

ASN harus mampu bekerja sama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, untuk mencapai tujuan Bersama.

Tujuan penerapan core values BerAKHLAK Menciptakan budaya kerja yang profesional dan berintegritas bagi seluruh ASN.Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN.Mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

Lokal

Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman di tahun 2023 memperoleh nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dengan nilai 78,57 dengan kategori BB. Dalam hal pencapaian indikator kinerja masih terdapat indikator kinerja yang belum dicapai yaitu indikator nilai SAKIP RSUD Pariaman pada tahun 2022 dari target 79 kategori BB baru dicapai 78,49 dengan kategori BB sedangkan pada tahun 2023 dari target 80 dengan kategori A baru tercapai 78,57 dengan kategori BB.

Untuk pemantauan kinerja bawahan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan Direktur / Direksi memperoleh invormasi melalui rapat manajemen yang di adakan setiap bulannya. Sedangkan untuk pengecekan diperlukan menghubungi masing-masih pihak agar data yang di butuhkan bisa di dapat, serta perkembangan kegiatan bisa di ketahui. Gubernus Sumatera Barat dalam himbauannya untuk meningkatkan kinarja pegawai provinsi sumatera barat, selain penerapan core velue ASB BerAKHLAK, gubernur mengiringi dengan ASN Sumatera barat yang berisi: Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan jangan Lambat, Jangan Lambat-lambat Jangan Memperlambat, Jangan menghambat, ini bertujuan Birokrasi yang lebih produktif, transparan dan hasil kinerja yang maksimat sesuai dengan yang ditargetkan.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Direktur / Direksi dalam memantau kegiatan pengadaan mengalami keterbatasan karena sudah adanya kuasa penggun anggaran yang melaksanakan kegiatannya dan pelaporannya hanya dalam rapat direksi sehingga progress pelaksanaan kegiatan terbatas informasinya, sementara Direksi tentu butuh informasi tentang progress pelaksanaan sehingga perhitungan terhadap ketersediaan anggaran dalam proses pengadaan yang dilakukan bisa lebih dipantau secara lebih baik. Untuk kebutuhan data dalam proses penilaian SAKIP seperti Perjanjian Kinerja, SKP, Rencana Aksi dan Realisasi Rencana Aksi mulai dari pejabat Eselon II, III dan Tenaga Fungsional lainnya agak sulit untuk dikumpulkan dan didapatkan dalam waktu yang ditentukan saat evaluasi dan pelaporan karena harus dikumpulkan secara manual, sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi yang bisa menghimpun data dari seluruh staf di RSUD Pariaman untuk memenuhi kebutuhan permintaan data tersebut untuk bahan penilaian.

Kondisi Setelah Inovasi

Dengan adanya inovasi “SIKKODIR” (Sistim Informasi Kendali Kerja dan Resiko oleh Direktur ), dimana Pengelolaan dan ketersediaan data dan informasi yang baik dalam suatu sistem informasi, ini merupakan salah satu faktor penting dalam tahapan dalam suatu sistem monitoring dan evaluasi.  Sistem Informasi Kendali Kinerja dan Risiko oleh Direktur (SIKKODIR). Dimana seluruh kegiatan bisa di pantau langsung oleh atasan. Hasil dari pelaksanaan aksi perubahan dapat memudahkan proses pengambilan keputusan, monitoring dan evaluasi dalam pemantauan pelaksanaan kinerja dan pemantauan penanganan risiko yang ada serta penyediaan data dan informasi di RSUD Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Untuk Tahun 2024 ini penilaian yang diterima pada bulan Juli 2024 dari target nilai 81 dengan kategori A sudah didapatkan nilai 80,21 kategori A. Penggunaan teknologi informasi dalam memonitoring dan mengevaluasi pencapaian kinerja internal pada level individu dan RSUD Pariaman yang memiliki sistem informasi yang mengakomodir.

 

KEUNGGULAN

Dengan adanya “SIKKODIR” (Sistim Informasi Kendali Kerja dan Resiko oleh Direktur ) ini Dapat memudahkan Direktur / DIreksi memantau kinerja bawahannya sehingga mempermudah direktur dalam mengambil keputusan yang strategis. Disamping mendapatkan kemudahan dalam mengkoordinir dan memantau perkembangan kegitan bawahan juga memudahkan menarik data yang dibutuhkan untuk penilaian SAKIP. Selain itu staf yang diminta untuk pemenuhan kebutuhan dokumen dan data lebih mudah melaksanakan kewajannya dan disa dilakukan dimana saja secara elektronik.

TAHAPAN / CARA KERJA INOVASI SIKKODIR

  • Buka Aplikasi SIKODIR melalui web browser google chrome atau versi android dengan alamat URL sebagai berikut  : https://sikodir.com/login maka akan tampil menu login. ( Masukan Username dan Password
  • pilih salah satu menu sesuai dengan kebutuhan inputan.
  • Klik Master data , Klik menu indicator dan sasaran, Klik Tombol tambah  untuk menambahkan sasaran.
  • Lakukan Pengimputan sasaran kinerja lalu klik SAVE
  • Data terimput
  • Atasan melakukan pemantauan, evaliasi dan verifikasi
  • Pusat Data untuk Direktur/ Direksi melakukan pemantauan kinerja bawahan.
  • Hasil yang bisa di Tarik, Informasi dan Dokumen