SINYAL BAHAYA

Detail Informasi Inovasi Secara Lengkap

Tahapan Inovasi : Implementasi
Jenis Inovasi : Digital
Inisiator Inovasi : Fitria Melisa, SKM
Urusan Inovasi : Kesehatan
Panduan Teknis Inovasi :

Lihat Panduan Teknis Inovasi Sinyal Bahaya

Bentuk Inovasi : Pelaporan Layanan
Tujuan Inovasi :

Untuk memudahkan petugas dan pasien dalam melaporkan insiden dan bahaya secara realtime dan digital

Manfaat Inovasi :

Kemudahan pelaporan insiden dan bahaya dari petugas dan pasien dengan cepat tanpa batas waktu diluar hari kerja.

Hasil Inovasi :

Mulai meningkatnya kesadaran untuk pelaporan insiden kecelakaan kerja dirumah sakit dari berbagai indikator tidak hanya tertusuk jarum, tapi juga dari kecelakaan lalu lintas, tertimpa material, dll

Uji Coba Inovasi : Kamis, 02 Januari 2025
Implementasi Inovasi : Senin, 10 Februari 2025
Link Youtube :

🎥 Tonton Inovasi Sinyal Bahaya

Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 62 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah;
  • Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman; 

PERMASALAHAN

Permasalahan Makro

Berdasarkan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit adalah tempat kerja yang memiliki potensi terhadap terjadinya kecelakaan kerja baik terhadap pasien, pengunjung maupun petugas rumah sakit itu sendiri. Potensi bahaya di rumah sakit, selain infeksi penyakit ada juga potensi bahaya lainnya. Seperti kecelakaan (kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, kebakaran, dan sumber-sumber kecelakaan lainnya), banyaknya gas medik, bahan kimia, bahan mudah terbakar, gas-gas anestesi, radiasi, gangguan psikososial, dan ergonomi. Oleh karena itu, Rumah Sakit membutuhkan perhatian khusus terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam layanan kesehatan, terutama di rumah sakit dan klinik. Menurut Permenker No 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaran K3RS yang terintegrasi dengan system informasi manajemen Rumah Sakit.

Permasalahan Mikro

Berdasarkan laporan Komite K3RS Tahun 2024 RSUD Pariaman, jumlah insiden yang terlapor yaitu penyakit akibat kerja berupa dermatitis kontak oleh 2 orang CS Transporter, petugas tertusuk jarum pasien non reaktif 1 orang, CS tertusuk jarum peniti yang diselipkan dikusen jendela rawat inap, dan petugas kesling tertusuk nal infused untuk obat. Secara tidak langsung pelaporan insiden yang terlapor hanyalah kasus tertusuk jarum. Padahal masih banyak jenis kejadian insiden K3 di rumah sakit yang perlu dilaporkan agar bisa memperbaiki kinerja dari Komite K3RS ke depannya dalam memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakit dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan baik bagi SDM rumah sakit terkhususnya pekerja seperti korsleting listrik , terhirup B3, kecelakaan lalu lintas saat pergi dan pulang kerja, penyakit akibat kerja, serta kejadian nyaris cedera

.

ISU STRATEGIS

Global

Tidak semua kejadian kecelakaan kerja di rumah sakit terlaporkan secara resmi, biasanya hanya jadi konsumsi ruangan masing-masing. Hal ini mungkin karena masih kurangnya pengetahuan K3 di rumah sakit mengenai insiden apa saja yang perlu dilaporkan dan ketakutan akan penilaian atasan terhadap kinerja pegawai yang kurang berhati-hati dalam bekerja. Kurangnya kesadaran dalam melakukan pelaporan ini, tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya sehingga sulit dalam melakukan evaluasi untuk perbaikan kedepannya. WHO pun ikut mendorong dalam membangun sistem pengawasan dan pelaporan kecelakaan kerja di sektor kesehatan sebagai rencana aksi global untuk kesehatan pekerja. Bahkan di beberapa negara, kekerasan pasien terhadap petugas kesehatan sudah dianggap sebagai kecelakaan kerja.

Adapun insiden kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi di rumah sakit adalah sebagai berikut :

-        tertusuk jarum/alat tajam

-        jatuh, terpeleset dan tersandung

-        terhirup B3

-        korsleting listrik

-        kecelakaan lalu lintas saat pergi dan pulang dinas

Meskipun Sistem informasi K3 sudah terdapat di beberapa rumah sakit, banyak fasilitas yang belum memiliki sistem pelaporan yang cepat dan terintegrasi  dalam pengumpulan data kecelakaan kerja dan menjadikan data tersebut sebagai acuan dalam perbaikan sistem K3 di rumah sakit. Aturan pelaporan pun beragam sehingga tidak ada standar dalam membandingkan data kecelakaan kerja antar negara.

Nasional

Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2024 tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 278.564 kasus dengan rincian sebanyak 91,86 persen termasuk peserta penerima upah, 7,23 persen termasuk peserta bukan penerima upah dan 0,91 persen termasuk peserta jasa konstruksi (Satudata.Kemenaker). Tingginya angka kecelakaan kerja merupakan salah satu dampak dari rendahnya kesadaran akan pentingnya K3.

Lokal

  • Jumlah petugas K3RS untuk Rumah Sakit Tipe B masih berjumlah 1 orang, sedangkan berdasarkan Permenkes No. 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirumah sakit menyatakan bahwa untuk Rumah Sakit Type B minimal harus memiliki 2 orang petugas K3RS.
  • Penerapan efisiensi membuat kita sadar kalau kegiatan pelaporan tidak perlu menggunakan kertas (ATK).
  • Pelaporan digital akan membuat data lebih mudah untuk diarsipkan.
  • Pelaporan adanya bahaya selama ini hanya dari petugas, dengan inovasi ini pasien sebagai pengguna fasilitas langsung bisa melaporkan adanya fasilitas yang membuat pasien tidak aman dan nyaman.
  • Angka pelaporan insiden di RSUD Prof.H.Muhammad Yamin, SH masih rendah, apalagi dengan jadwal dinas petugas K3RS 5 hari kerja dan juga kejadian yang terlapor selama ini hanya insiden tertusuk jarum, padahal masih banyak insiden kecelakaan kerja lainnya yang dapat dilaporkan.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi Di RSUD Prof.H.Muhammad Yamin, SH

Sebelum adanya inovasi pelaporan insiden hanya dilakukan oleh petugas ruangan dan itu menggunakan telepon ke petugas K3RS yang petugas K3RS hanya bertugas 5 hari kerja, sehingga ketika ada kejadian di hari libur, pelaporan insiden tertunda. dimana pelaporan adanya insiden kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam setelah terjadinya insiden. Sebelum adanya inovasi ini pasien sebagai pengguna fasilitas langsung tidak dilibatkan dalam adanya pelaporan apabila ada fasilitas yang membuat pasien tidak nyaman dan aman apabila datang ke RSUD Prof.H.Muhammad Yamin.

Kondisi Setelah Inovasi

SINYAL BAHAYA juga bisa mempermudah petugas dan pasien dalam melakukan pelaporan segera dengan penggunaan scan barcode dimana laporan insiden sebaiknya dilaporkan 2x24 jam yang bisa terjadi di 24/7 layanan yang berlangsung di rumah sakit secara real time. Dengan adanya pelaporan insiden bisa membantu petugas K3RS dalam hal membuat laporan evaluasi Insiden Kecelakaan Kerja untuk segera dilakukan perbaikan baik oleh IPSRS non Medis maupun manajemen langsung.

KEUNGGULAN

Dengan adanya inovasi “SINYAL BAHAYA” (Sistem Informasi Nyata Laporan Insiden dan Bahaya, pelaporan insiden tidak hanya terfokus pada insiden tertusuk jarum saja, melainkan insiden lainnya yang terjadi di rumah sakit. Serta pengarsipan dokumen K3RS bisa diakses secara digital dimanapun dan kapanpun. Dengan hadirnya inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dari RSUD Prof.H.Muhammad Yamin SH karena adanya keterlibatan langsung dari pasien sebagai pengguna fasilitas langsung dalam menyatakan kondisi tidak aman di RSUD Prof.H.Muhammad Yamin, SH. keterlibatan pasien dan petugas sangat membantu dalam membantu Komite K3RS dalam membuat risk register karena adanya peran langsung dari petugas dan pasien sebagai pengguna fasilitas layanan.

TAHAPAN / CARA KERJA INOVASI SINYAL BAHAYA

  • Scan kode QR SINYAL BAHAYA yang di pajang di setiap ruangan pelayanan di RSUD Prof..H.Muhammad Yamin SH
  • Lakukan pengisian data si PELAPOR (PETUGAS/PASIEN) yang ingin melaporkan apabila ada insiden dan melihat adanya bahaya disekitar.
  • Laporkan insiden atau bahaya yang terdapat disekitar ke dalam formulir tersebut.
  • Nanti email akan di check setiap hari oleh petugas K3RS
  • Apabila ada pelaporan fasilitas tidak aman, akan dilanjutkan sebagai rekomendasi K3RS kepada IPSRS Non Medis.