Detail Informasi Inovasi Secara Lengkap
| Tahapan Inovasi | : | Implementasi |
| Jenis Inovasi | : | Digital |
| Inisiator Inovasi | : | ASN |
| Urusan Inovasi | : | Kesehatan |
| Panduan Teknis Inovasi | : | |
| Bentuk Inovasi | : | Inovasi Pelayanan Publik |
| Tujuan Inovasi | : |
|
| Manfaat Inovasi | : |
|
| Hasil Inovasi | : |
|
| Uji Coba Inovasi | : | Kamis, 02 Januari 2025 |
| Implementasi Inovasi | : | Senin, 03 Februari 2025 |
| Link Youtube | : | |
| Rancang Bangun Inovasi | : | DASAR HUKUM
PERMASALAHAN Permasalahan Makro Pelayanan radiologi merupakan layanan penunjang medis yang berperan dalam penegakan diagnosis, penentuan terapi, serta evaluasi kondisi pasien. Perkembangan teknologi pencitraan medis telah meningkatkan jumlah dan kompleksitas pemeriksaan radiologi sehingga menghasilkan volume data administrasi yang semakin besar dan memerlukan pengelolaan yang efektif, akurat, serta berkelanjutan. Menyikapi perkembangan tersebut, World Health Organization (WHO) melalui Global Strategy on Digital Health 2020–2025 menetapkan transformasi digital sebagai strategi utama dalam memperkuat sistem kesehatan melalui peningkatan kualitas data, interoperabilitas sistem informasi, efisiensi layanan, serta pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making). Strategi tersebut menjadi acuan bagi 194 negara anggota WHO dalam mengembangkan sistem kesehatan digital guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. International Atomic Energy Agency (IAEA) melaporkan bahwa lebih dari 4,2 miliar prosedur pencitraan medis dilakukan setiap tahun di seluruh dunia dan jumlah tersebut terus meningkat seiring berkembangnya teknologi diagnostik serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan. Peningkatan volume pemeriksaan tersebut berdampak pada bertambahnya data administrasi yang harus dikelola secara cepat, akurat, dan berkesinambungan. Mariani et al. (2006) menjelaskan bahwa pelayanan radiologi merupakan suatu workflow yang meliputi registrasi pasien, penerimaan permintaan pemeriksaan, penjadwalan, pelaksanaan pemeriksaan, interpretasi hasil, hingga distribusi laporan. Setiap tahapan menghasilkan data administrasi yang saling berkaitan sehingga ketepatan pengelolaannya menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran pelayanan radiologi. Namun, pengelolaan administrasi yang masih dilakukan secara manual berpotensi menurunkan akurasi data, meningkatkan risiko human error dan duplikasi pencatatan (double entry), memperlambat pembaruan data, serta menghambat proses monitoring dan penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan mutu pelayanan radiologi. Sejalan dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi digital kesehatan melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta pengembangan platform SATUSEHAT sebagai sistem interoperabilitas data kesehatan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada pemanfaatan data. Namun, implementasi transformasi digital di rumah sakit masih menghadapi berbagai tantangan. Sanjaya et al. (2023) melaporkan bahwa dari 3.052 rumah sakit di Indonesia, hanya 973 rumah sakit (31,9%) yang mengikuti asesmen tingkat kematangan digital dengan rata-rata skor kematangan digital sebesar 2,6 dari skala 5. Temuan tersebut menunjukkan bahwa implementasi transformasi digital di rumah sakit Indonesia masih memerlukan penguatan, terutama pada aspek tata kelola, integrasi sistem informasi, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital pada tingkat operasional pelayanan. Berdasarkan berbagai kondisi tersebut, transformasi digital dalam pengelolaan administrasi pelayanan radiologi merupakan kebutuhan yang semakin penting untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Besarnya volume data pelayanan, kompleksitas proses administrasi, serta masih adanya kesenjangan implementasi transformasi digital menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi radiologi memerlukan inovasi yang adaptif, sederhana, dan mudah diterapkan sesuai dengan kebutuhan operasional unit pelayanan. Permasalahan Mikro Pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit), khususnya pada Instalasi Radiologi, masih ditemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan administrasi pelayanan radiologi, antara lain:
ISU STRATEGIS Global Transformasi digital pelayanan kesehatan menjadi salah satu tantangan sekaligus kebutuhan global seiring meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan dan volume data yang harus dikelola. World Health Organization (WHO) melalui Global Strategy on Digital Health 2020–2025 mendorong seluruh negara anggota untuk memperkuat sistem kesehatan melalui pemanfaatan teknologi digital yang mampu meningkatkan kualitas data, efisiensi pelayanan, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Kondisi tersebut semakin penting pada pelayanan radiologi, mengingat International Atomic Energy Agency (IAEA) melaporkan bahwa lebih dari 4,2 miliar prosedur pencitraan medis dilakukan setiap tahun di seluruh dunia sehingga menghasilkan volume data administrasi yang sangat besar. Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya inovasi digital dalam pengelolaan administrasi pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 3 (Good Health and Well-being) melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan serta Tujuan 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi dalam pelayanan publik. Nasional Pemerintah Indonesia terus mempercepat transformasi digital kesehatan melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta pengembangan platform SATUSEHAT sebagai sistem interoperabilitas data kesehatan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berbasis data. Namun, implementasi transformasi digital di rumah sakit masih menghadapi berbagai tantangan. Sanjaya et al. (2023) melaporkan bahwa hanya 973 dari 3.052 rumah sakit (31,9%) yang mengikuti asesmen tingkat kematangan digital dengan rata-rata skor 2,6 dari skala 5. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan digitalisasi administrasi pada tingkat operasional masih diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan transformasi digital kesehatan di Indonesia. Lokal Berdasarkan hasil observasi terhadap administrasi pemeriksaan radiografi konvensional di Instalasi Radiologi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH periode Februari–Mei 2026, masih ditemukan berbagai permasalahan administrasi yang terjadi secara berulang. Pada bulan Februari ditemukan human error berupa kesalahan penomoran administrasi sebanyak 3 kejadian (0,43%) serta 1 data pelayanan belum terdokumentasi (0,14%). Pada bulan Maret ditemukan 11 data pelayanan belum terdokumentasi (1,72%) dan 25 data administrasi tidak lengkap (3,91%). Selanjutnya, pada bulan April ditemukan kesalahan penomoran administrasi yang menyebabkan 100 nomor register tidak digunakan (18,94%), sehingga urutan penomoran pemeriksaan berikutnya harus disesuaikan dengan nomor yang telah terlewat. Sementara itu, pada bulan Mei masih ditemukan 1 kesalahan penomoran administrasi (0,16%). Kondisi tersebut mengharuskan petugas melakukan verifikasi ulang terhadap buku administrasi, SIMGOS, dan data rekapitulasi sebelum laporan pelayanan disusun. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, proses verifikasi dan rekapitulasi dapat memerlukan waktu lebih dari satu jam sehingga memengaruhi efektivitas pengelolaan administrasi serta ketepatan penyusunan laporan pelayanan radiologi. METODE PEMBAHARUAN Kondisi Sebelum Inovasi Sebelum adanya SMART-RAD :
Kondisi Setelah Inovasi Setelah diterapkannya SMART-RAD :
KEUNGGULAN SMART-RAD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sistem administrasi yang digunakan sebelumnya, yaitu:
TAHAPAN / CARA KERJA INOVASI
|
