Tahapan Inovasi : Implementasi
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Urusan Inovasi : Kesehatan
Panduan Teknis Inovasi :

Pedoman Teknis Inovasi PPT Bunga Seroja

Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Memberikan pelayanan yang komprehensif kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak sehingga kasus kekerasan kepada perempuan dan anak ini lebih banyak terungkap.
2. Korban tidak perlu khawatir akan mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan karena pelayanan diberikan secara gratis.
3. Menjaga privasi korban dan keluarga karena pelayanan diberikan secara khusus

Manfaat Inovasi :

1. Mempercepat pelayanan kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak
2. Privasi pasien terjaga karena pelayanan diberikan secara khusus
3. Meningkatkan kepercayaan diri korban dan keluarga karena adanya bimbingan dan konseling dari psikolog
4. Dengan adanya pendampingan dari profesional dapat menjaga perlindungan terhadap hak anak

Hasil Inovasi :

1. Terjalinnya kerjasama yang harmonis dengan lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
2. Mempercepat penemuan kasus dan proses penyelesaian kasus secara hukum
3. Proses pemeriksaan menjadi terintegrasi
4. Meningkatkan kepercayaan diri korban dan keluarga

Uji Coba Inovasi : 2023-01-02
Implementasi Inovasi : 2023-02-02
Link Youtube :

🎥 Tonton Inovasi PPT Bunga Seroja

Latar Belakang Inovasi :

DASAR HUKUM

1. Undang - Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

2. Peraturan Presiden No. 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs

3. Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi SDGs

4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 05 Tahun 2010 Tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu

5. Peraturan Gubernur No. 62 Tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah

PERMASALAHAN

Permasalahan Makro

Tingginya Angka kejadian kekerasan kepada perempuan dan anak pada tahun 2023. Untuk angka kejadian kekerasan pada perempuan saja mencapai 289.111 kasus yang dilaporkan, sementara itu kasus kekerasan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih banyak.  Terdapat beberapa alasan takutnya korban melapor antara lain rasa malu, takut akan penghakiman orang lain, dan takut tidak adanya dukungan.

Permasalahan Mikro

Selama ini RSUD Pariaman hanya melayani permintaan visum untuk kekerasan secara umum di IGD ataupun poliklinik kebidanan dan bergabung dengan pasien lainnya, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi korban. Selain ketidaknyamanan karena pemeriksaan bergabung dengan pasien umum lainnya yang menyebabkan pasien merasa malu, pasien juga terkadang merasa berat dalam membayar pemeriksaan sehingga tidak sedikit korban yang bepikir dua kali untuk melaporkan kekerasan yang diterima.

ISU STRATEGIS

Global

Salah satu target dari tujuan SDGs ke- 5 adalah menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Nasional

Isu kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Di sisi lain, korban kekerasan takut melapor karena merasa malu, takut tidak ada yang percaya serta kurangnya dukungan.

Lokal

Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman merupakan rumah sakit rujukan yang setiap bulannya menerima permintaan untuk melakukan pemeriksaan visum. Korban kekerasan yang meminta pemeriksaan visum seringkali merasa malu karena harus bergabung dengan pasien lain akibat tidak ada tempat khusus. Selain itu korban juga sering menyampaikan ketidaksanggupan dalam membayar biaya visum. 

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Pemeriksaan korban kekerasan pada perempuan dan anak dilakukan di IGD dan Poliklinik Kebidanan, dan hanya pemeriksaan visum saja.

Kondisi Setelah Inovasi

Setelah dibentuknya PPT Bunga Seroja pelayanan untuk pasien korban kekerasan pada perempuan dan anak lebih privat dan menyeluruh, tidak hanya pemeriksaan visum saja melainkan juga mencakup pelayanan atau konseling yang dilakukan oleh psikolog klinis yang ada.

KEUNGGULAN

  1. Mudah dilaksanakan
  2. Pelayanan PPT seroja tidak dipungut biaya.
  3. Pelayanan yang komprehensif

 

TAHAPAN / CARA KERJA INOVASI

  1. Korban  di antar oleh Polisi/dinas sosial/LSM/Tim P2TP2A atau datang sendiri ke RSUD Pariaman
  2. Untuk korban yang datang sendiri, pihak Rumah Sakit memberikan informasi ke pohak kepolisian/dinas sosial/Tim P2TP2A
  3. Korban kekerasan didampingi pihak kepolisian memberikan permohonan pemeriksaan.
  4. Perawat mendampingi pasien ke ruangan PPT Bunga Seroja
  5. Dokter umum/Dokter Spesialis yang terkait memeriksa pasien diruangan khusus PPT Bunga Seroja
  6. Psikolog melakukan pemeriksaan Psikologis pasien
  7. Korban menjalani konseling dengan psikolog klinis.