| Tahapan Inovasi | : | Implementasi |
| Digital | : | Non Digital |
| Inisiator Inovasi | : | ASN |
| Urusan Inovasi | : | Kesehatan |
| Panduan Teknis Inovasi | : | |
| Bentuk Inovasi | : | Inovasi Pelayanan Publik |
| Tujuan Inovasi | : |
1. Memberikan pelayanan yang komprehensif kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak sehingga kasus kekerasan kepada perempuan dan anak ini lebih banyak terungkap. |
| Manfaat Inovasi | : | 1. Mempercepat pelayanan kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak |
| Hasil Inovasi | : | 1. Terjalinnya kerjasama yang harmonis dengan lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak |
| Uji Coba Inovasi | : | 2023-01-02 |
| Implementasi Inovasi | : | 2023-02-02 |
| Link Youtube | : | |
| Latar Belakang Inovasi | : | DASAR HUKUM 1. Undang - Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 2. Peraturan Presiden No. 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs 3. Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi SDGs 4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 05 Tahun 2010 Tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu 5. Peraturan Gubernur No. 62 Tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah PERMASALAHAN Permasalahan Makro Tingginya Angka kejadian kekerasan kepada perempuan dan anak pada tahun 2023. Untuk angka kejadian kekerasan pada perempuan saja mencapai 289.111 kasus yang dilaporkan, sementara itu kasus kekerasan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih banyak. Terdapat beberapa alasan takutnya korban melapor antara lain rasa malu, takut akan penghakiman orang lain, dan takut tidak adanya dukungan. Permasalahan Mikro Selama ini RSUD Pariaman hanya melayani permintaan visum untuk kekerasan secara umum di IGD ataupun poliklinik kebidanan dan bergabung dengan pasien lainnya, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi korban. Selain ketidaknyamanan karena pemeriksaan bergabung dengan pasien umum lainnya yang menyebabkan pasien merasa malu, pasien juga terkadang merasa berat dalam membayar pemeriksaan sehingga tidak sedikit korban yang bepikir dua kali untuk melaporkan kekerasan yang diterima. ISU STRATEGIS Global Salah satu target dari tujuan SDGs ke- 5 adalah menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Nasional Isu kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Di sisi lain, korban kekerasan takut melapor karena merasa malu, takut tidak ada yang percaya serta kurangnya dukungan. Lokal Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman merupakan rumah sakit rujukan yang setiap bulannya menerima permintaan untuk melakukan pemeriksaan visum. Korban kekerasan yang meminta pemeriksaan visum seringkali merasa malu karena harus bergabung dengan pasien lain akibat tidak ada tempat khusus. Selain itu korban juga sering menyampaikan ketidaksanggupan dalam membayar biaya visum. METODE PEMBAHARUAN Kondisi Sebelum Inovasi Pemeriksaan korban kekerasan pada perempuan dan anak dilakukan di IGD dan Poliklinik Kebidanan, dan hanya pemeriksaan visum saja. Kondisi Setelah Inovasi Setelah dibentuknya PPT Bunga Seroja pelayanan untuk pasien korban kekerasan pada perempuan dan anak lebih privat dan menyeluruh, tidak hanya pemeriksaan visum saja melainkan juga mencakup pelayanan atau konseling yang dilakukan oleh psikolog klinis yang ada. KEUNGGULAN
TAHAPAN / CARA KERJA INOVASI
|
