JEKPOT (Jemput Keluhan Pasien On Telephon)

Detail Informasi Inovasi Secara Lengkap

Tahapan Inovasi : Implementasi
Jenis Inovasi : Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Urusan Inovasi : Kesehatan
Panduan Teknis Inovasi :

Pedoman Teknis Inovasi JEKPOT (Jemput Keluhan Pasien On Telephon)

Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari inovasi “JeKPOT” (Jemput Keluhan Pasien On Telephone) ini adalah tersedianya layanan untuk memudahkan komunikasi antara petugas dan pasien pasca rawatan serta mencegah resiko dan mengupayakan kesembuhan penyakit dari pasien tersebut. 

Manfaat Inovasi :
  1. Menekan AKI dan AKB
  2. Menghubungkan secara langsung antara petugas dan pasien post rawatan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit
  4. Meningkatkan kepuasan pasien
  5. Menghemat waktu, biaya dan tenaga karena konsultasi bisa dilakukan dari rumah
Hasil Inovasi :

Setelah dilakukan inovasi, beberapa pasien yang mempunyai keluhan menghubungi rumah sakit untuk menanyakan hal yang dialaminya apakah fisiologis atau patologis. Petugas memberikan informasi sesuai kebutuhan pasien. Pada kasus yang beresiko, pasien diharuskan segera ke rumah sakit walaupun belum jadwal kontrol ulang. Tapi untuk pasien yang tidak beresiko diberikan informasi dan edukasi terkait keluhannya dan datang kembali ke rumah sakit saat jadwal kontrol telah tiba. Setelah inovasi dilakukan, pasien mendapatkan informasi dan edukasi mengenai keluhan dari penyakitnya, menghemat biaya dan waktu karena konsultasi bisa dilakukan dari rumah serta meningkatnya kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit.

Uji Coba Inovasi : Senin, 09 Juni 2025
Implementasi Inovasi : Senin, 21 Juli 2025
Link Youtube :

🎥 Tonton Video Inovasi Jekpot (Jemput Keluhan Pasien On Telephon)

Rancang Bangun Inovasi :

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

PERMASALAHAN

Persoalan Makro

Menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) 

Persoalan Mikro

  1. Pasien kurang mendapatkan edukasi tentang cara penyampaian keluhan kesehatan yang dirasakannya sebelum jadwal kontrol ulang
  2. Kurangnya pengetahuan pasien tentang kondisi kesehatannya pasca rawatan 

ISU STRATEGIS

Global

AKI dan AKB masih tinggi : Penurunan angka kematian ibu dan bayi menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sejumlah program dilakukan Kemenkes, seperti program sebelum kehamilan, saat hamil, dan juga perawatan untuk bayi prematur dan BBLR.

Isu Nasional

Keselamatan pasien (patient safety) : Keselamatan pasien merupakan faktor penting dalam upaya untuk mengurangi resiko yang merugikan di rumah sakit dan meningkatkan keselamatan pasien. Untuk meningkatkan budaya keselamatan pasien, kesadaran perawat tentang pentingnya keselamatan pasien juga perlu ditingkatkan.

Lokal

Penguatan pelayanan kesehatan : Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan/ataupun masyarakat.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi sebelum adanya inovasi

Berdasarkan pengalaman saya selama bekerja di RSUD Pariaman, pemantauan kondisi pasien post rawatan kurang diperhatikan. Ada beberapa pasien yang telah pulang pasca rawatan kembali lagi ke rumah sakit karena merasakan keluhan atau merasa masih sakit sebelum jadwal kontrol ulang pasien tersebut. Ada juga beberapa dari keluarga pasien yang datang ke rumah sakit sekedar untuk menanyakan tentang kondisi pasien saat di rumah sepulang dari rumah sakit. Keluarga tidak mengetahui apakah keluhan tersebut hal yang biasa atau berbahaya untuk pasien dan tidak tahu harus melakukan apa sehingga mereka datang jauh-jauh ke rumah sakit hanya untuk bertanya kepada petugas atau menanyakan tentang keluhan yang dirasakan pasien selama di rumah. 

Kondisi setelah adanya inovasi

Inovasi “JeKPOT” sangat bermanfaat untuk memfasilitasi pasien dalam mendapatkan informasi terkait dengan keluhan yang dirasakannya. Inovasi JeKPOT dapat menghubungkan petugas  secara langsung kepada  pasien yang bersangkutan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan resiko terjadinya AKI dan AKB. Pasien dapat mengetahui kondisi dirinya dan petugas juga bisa memantau kondisi pasien saat pasien tersebut telah pulang dari rumah sakit sampai waktu yang ditentukan (misal pasien sudah sembuh dan tidak ada tanda bahaya lagi). 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan dari program Inovasi “JeKPOT” adalah dapat meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan dan mengoptimalisasi kualitas perawatan. Dengan inovasi ini, pasien akan lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena konsultasi sudah bisa dilakukan dirumah secara daring melalui telepon. Inovasi “JeKPOT” ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dari rumah sakit, meningkatkan keselamatan pasien serta memberi kepuasan pada pasien.

CARA KERJA INOVASI

  1. Petugasmemberikan nomor HP Rawatan Kebidanan kepada pasien yang pulang.
  2. Petugas juga meminta nomor HP pasien atau keluarga yang bisa dihubungi untuk menanyakan kondisi pasien saat di rumah.
  3. Petugas memberi penyuluhan dalam bentuk komunikasi informasi edukasi mengenai kondisi ibu dan janin kepada ibu dan keluarga agar peduli terhadap kondisi ibu saat di rumah nantinya.
  4. Petugas menyarankan keluarga untuk menghidupkan alarm di tanggal kontrol post rawatan .
  5. Petugas memberitahu kepada pasien jika ada keluhan, bisa menghubungi nomor HP yang sudah diberikan petugas.
  6. Jika pasien ingin melakukan konsultasi terkait kondisi kesehatannya pasca keluar dari rumah sakit maka pasien tidak perlu jauh-jauh datang ke rumah sakit, pasien bisa melakukannya dari rumah dengan cara SMS/WA melalui telepon.
  7. Petugas akan mengakhiri komunikasi dengan pasien terkait keluhannya jika dirasa kondisi pasien sudah stabil dan sembuh atau tidak ada tanda bahaya yang pantas diwaspadai lagi.